Eks Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat jadi Tersangka Baru Dermaga Yarmatum

BU tersangka baru perkara Tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama, dibawa menuju Lapas Kelas II B Manokwari. (Foto: RED)

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru Tipikor Tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama, Senin (17/10).

Dia adalah BU alias Basri, mantan kepala bidang pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat. Sebelum ditetapkan tersangka, BU menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Papua Barat.

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Papua Barat, Djino Talakua SH MH mengatakan BU berperan sebagai PPK atau kepala bidang dalam proyek itu.

Ia menandatangani pencairan 100 persen dan meminta pihak bank membuka blokir untuk proyek tiang pancang yang ternyata tiang itu sebenarnya belum ada di lokasi pekerjaan.

“Proyek pembangunan dermaga Yarmatum Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021, lima miliar rupiah sesuai Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA),” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan.

Proyek itu kemudian dimenangkan CV. Kasih yang memenangkan tender Rp.4.503.517.759,40,-. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani surat perintah mulai kerja (SMPK) bersama dua tersangka lain, PAW Direktur CV.Kasih dan AK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

“Perbuatan itu menyimpang dan menyalahi wewenang sesuai aturan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan ketentuan lain. BU ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan lanjut,” terang Bily.

Kini BU sebagai tahanan titipan Kejati selama 20 hari ke depan hingga (5/11) mendatang. Ia juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan bebas COVID-19 sebelum dibawa menuju Lapas Kelas II B Manokwari.

Sebelumnya Kejati Papua Barat, telah menetapkan dan menahan dua tersangka, AK Kadishub Provinsi Papua Barat dan PAW Dirut CV. Kasih pemenang tender proyek. Dan kni BU menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. (RED/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!