Eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi

Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum

MANOKWARI – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (16/8/2023) menetapkan YMF selaku eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah kongres pemuda katolik tahun 2021 senilai Rp 3 Milar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum menerangkan,
Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Desember 2018, memutuskan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari, Papua Barat.

Mengetahui itu, tersangka selaku Ketua pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat meminta sekretaris pengurus, MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Belakangan, tersangka menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta wakil ketua didang kepemudaan dan politik berinisial NDS untuk membuatkan proposal baru.

NDS kemudian membuat proposal yang didalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp7.091.850.000,00.

Atas inisatif tersangka dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, tersangka lalu merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp.7.000.000.000,00.

“Jadi tersangka ini merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres dirubah untuk kegiatan internal pengurus,” Ungkap Kajati.

Kemudian lanjut Kajati, propasal yang sudah dirubah peruntukannya itu, kemudian oleh tersangka diajukan ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum.

Disatu sisi, pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021, tetapi Pengurus Komda Papua Barat bersifat pasif. Akhirnya, pengurus pusat memutuskan memindahkan lokasi kongres ke Semarang,Jawa Tengah.

Meskipun tersangka sudah mengetahui lokasi kongres dipindahkan ke Malang, Jawa Timur, namun tersangka tidak menginformasikan keputusan pemindahan lokasi itu kepada Pemerintah Papua Barat. Tersangka tetap menjalani proses persetujuan proposal yang pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui dan ditransfer ke rekening pengurus sebesar 3 Miliar.

“Dari cairnya uang hibah itu, tersangka ternyata tidak menggunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, tersangka membuat laporan pertanggung jawaban fiktf, menaikan harga satuan dari harga yang sebenarnya pada dan dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban dan berakibat pada meruginya negara senilai Rp 3 Miliar,” tandasnya.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!