Daerah  

Guru dan Murid SMKN 2 Dapat Penyuluhan Hukum Dalam Program JMS

Kejaksaan Negeri Kaimana dalam program JMS di SMKN2.

KAIMANA – Kejaksaan Negeri Kaimana memberikan penyuluhan hukum kepada guru dan murid di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kaimana. Penyuluhan hukum itu merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang di gelar Jumat (1/12/2023).

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono SH mengatakan, kegiatan yang mengusung tema ‘Kenali hukum jauhi hukuman’ itu juga sekaligus memperingati hari anti korupsi sedunia.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya sifat anti korupsi sejak dini serta mengenalkan tugas dan fungsi pokok dari Kejaksaan,” kata Adhi dalam kegiatan yang dibagi dua sesi tersebut.

Sesi pertama bersama murid dan sesi kedua khusus untuk guru dan pengelola dana bos disekolah tersebut.

Untuk para murid, Adhi menyabut pemaparan materi lebih mengacu kepada persoala kenakalan remaja, bahaya narkoba, bahaya bullying dan bahaya sikap permisif terhadap sifat korupsi yang terjadi didunia remaja saat ini.

“Untuk sesi kedua, arahnya soal transparansi dan pemahaman aturan tentang pengelolaan dana BOS. Ini supaya mereka bisa meminimalisir masalah yang terjadi yang berpotensi tindakan korupsi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kaimana, Girmanto, S.Pd, MM mengapresiasi program JMS dari Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Harapan kamk, Kejari Kaimana juga bisa memberikan pendampingan hukum terhadap rencana kegiatan yang berhubungan dengan keuangan,” tambahnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!