MANOKWARI – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penanganan COVID-19, berlaku hingga daerah. Ini dilakukan untuk menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan COVID-19, diantaranya mengaktifkan kembali Satgas hingga tingkat RT.
Dua poin lainnya adalah Mempercepat capaian vaksinasi dan meningkatkan koordinasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah.
Masyarakat diimbau tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah jika tak ada alasan mendesak. Selain itu, seluruh daerah di Indonesia, diminta memperketat pelaku perjalanan dan juga pekerja Migran Indonesia.
Instruksi terbaru Mendagri itu juga mengatur tentang perkumpulan banyak orang dengan kewajiban mentaati protokol kesehatan saat perayaan Natal di gereja.
Pemerintah juga melarang adanya konvoi kendaraan saat malam pergantian tahun, termasuk kegiatan lepas sambut tahun yang berpotensi berkumpulnya massa.
“Potensi munculnya gelombang COVID-19 tetap ada jika tidak diantisipasi. Melandai nya kasus ini sekarang bukan berarti kita bersantai apalagi malas tahu,” papar Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir, Rabu (24/11) di Manokwari. (red/nn)