MANOKWARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, memastikan tidak mengurangi tenaga harian lepas atau pun honorer.
Penjabat Sekda Papua Barat Dr. Jacob Fonataba, menyebut 7 poin dalam surat edaran diantaranya memang menyebut penghematan anggaran, tetapi tidak soal pengurangan THL atau honorer.
Menurut dia, efisiensi soal recofusing dan penghematan anggaran seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) serta potongan 1 dan 1,25 dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Tiga poin yang harus dipahami dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025,” terangnya saat apel ASN di kantor gubernur, Senin (17/2/2025).
Pertama, mengurangi belanja kegiatan seremonial, publikasi, percetakan, studi banding dan Focus Discusing Group (FGD).
kedua, membatasi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, membatasi belanja honorium (bukan tenaga honorer), membatasi jumlah tim serta batasan honorium terkait standar harga regional.
“Tidak ada potongan atau pengurangan tenaga honorer,” tegasnya.
Efisiensi anggaran juga berlaku di lembaga kementerian terkait dengan tidak disebutkan memotong atau mengurangi tenaga honorer.
“Menteri Keuangan juga menyebutkan hal yang sama, yaitu tidak mengurangi tenaga honorer. Kita tetap lanjutkan program kegiatan dengan maksimal,” bebernya.
Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran juga ditujukan kepada para menteri, gubernur, Walikota dan bupati.
(RED/NN)