Implementasi Inpres Rencana Aksi P4GN Belum Didukung Perda

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, IPTU Lukas Rosihol dalam presconferance di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023)

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba akan telah melaksanakan rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang termuat dalam Instruksi Presiden No 2/2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Permendagri No 12/2019.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol R B Simangunsong melalui Kasat Narkoba, IPTU Lukas Rosihol mengatakan, beberapa implementasi dari Permendagri No 12/2019 dan Inpres No 2/2020 tentang rencana aksi nasional P4GN sudah mereka lakukan.

“Kita sudah intens melakukan sosialisasi pencegahan, termasuk membentuk kampung tangguh anti narkoba yang ada di Kompleks Brawijaya, Manokwari,” Ujar Kasat, Rabu (27/9/2023).

Kata Kasat, semua pihak harus turut serta dan telibat untuk memaksimalkan pencapaian tujuan dari rencana aksi nasional itu, termasuk perlunya sebuah peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam inpres tersebut.

Belum Ada Perda

Diketahui, recana aksi ini belum sepenuhnya berjalan maksimal. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Manokwari belum menggodok peraturan daerah P4GN sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden.

Padahal, dalam Inpres No 2/2022, pelaksanaan rencana aksi P4GN di biayai oleh APBN Kementrian/Lembaga terkait, APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.

Dalam lampiran Inpres itu, salah satu aksi yang harus dilakukan adalah pembentukan regulasi P4GN di kementrian, lembaga dan pemerintah daerah di 73 kementerian dan lembaga, 34 Provinsi dan 514 Kubupaten/Kota.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!