MANOKWARI – Kaburnya Ongky alias ONK dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat, Sabtu (8/10), menambah daftar tahanan yang melarikan diri dari tempat itu.
ONK berstatus tahanan kasus tambang Emas Ilegal dan merupakan titipan (tahanan) Pengadilan Negeri Manokwari. Padahal, ONK bersama 13 tahanan lain dalam kasus yang sama, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (11/10).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari Julius Paath membeberkan alasan jika Lapas memang rentan terhadap pelarian tahanan atau pun narapidana. Terbaru, kaburnya ONK.
Dua alasan mendasar disebutnya over (kelebihan) kapasitas Lapas dan jumlah petugas yang tak sebanding dengan jumlah tahanan serta narapidana.
Diketahui kapasitas Lapas Manokwari hanya untuk 86 orang, sedangkan saat ini terdapat 374 penghuni Lapas dengan rincian 89 tahanan dan 285 narapidana.
“Kaburnya ONK diduga memanfaatkan kondisi bangunan Lapas yang sedang direnovasi,” kata Julius.
“Ia juga memanfaatkan petugas jaga atau piket yang saat itu hanya berjumlah lima orang,” sambungnya.
ONK sendiri diduga kuat kabur dengan cara memanjat pagar tembok bagian belakang Lapas, diperkirakan pukul 04.00-08.00 WIT. Dengan demikian, ia kini dicari baik oleh pihak Lapas maupun kepolisian.
“Kita telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari, untuk membantu pencarian, juga melapor ke PN. Manokwari terkait kaburnya ONK,” singkat Julius.
Jauh sebelum ONK, sejumlah kejadian kaburnya narapidana dan tahanan dari Lapas Manokwari pernah terdengar. Seperti 14 tahanan yang menerobos petugas Lapas dan melarikan diri, April 2018. Kemudian 6 narapidana yang juga kabur Juli 2019. (RED/NN)