MANOKWARI – Uang yang dalam kondisi terbakar sebagian, ternyata bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI). Ini dibenarkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Setian.
Menurut dia, penukaran uang yang sebagian terbakar dengan syarat ciri-ciri uang masih dapat dikenali dan fisik uang masih lebih dari dua pertiga bagian.
Syarat lainnya, uang tersebut masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Apabila uang tidak lagi merupakan satu kesatuan, maka kedua nomor seri harus lengkap dan sama.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk uang rusak karena robek tidak disengaja atau hilang sebagian akibat berbagai sebab.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar menyimpan uang Rupiah di perbankan, karena lebih aman, tidak berisiko rusak, serta dapat digunakan secara digital untuk berbagai transaksi,” ujarnya.
Penukaran uang yang terbakar sebagian, dilalukan Irman dan Faldy, korban kebakaran yang terjadi di Jalan Esau Sessa Manokwari, 1 Oktober 2025.
Keduanya mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, dengan membawa ratusan lembar pecahan rupiah yang terbakar, Kamis (9/10/2025).
Rata-rata pecahan uang yang dibawa dalam kondisi sebagian hangus terbakar. Ratusan lembar uang sedianya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dagangan kios namun dilanda kebakaran
Tetapi kemudian keduanya bersyukur karena sebagian besar uang yang hangus dapat ditukar di Bank Indonesia.
“Alhamdulillah, meski tak semua, tapi kami bersyukur dapat uang pengganti hasil dari penukaran. Terimakasih kepada BI yang sudah membantu,” ujar Fadly.
Diketahui uang yang berhasil ditukar mencapai Rp. 4.336.000,00.
(RLS/NN)



