Inspektorat Mangkir Panggilan Ke Tiga Gugatan Perdata 7,7 Miliar

MANOKWARI – Inspektorat Papua Barat kembali mangkir dalam panggilan sidang ketiga gugatan perdata yang diajukan Rustam SH.,CPCLE selaku pemegang kuasa atas penggugat, Andi Serajiddin.

Kepada media ini, Rabu (13/8/2023) Rustan menyebut bersama kliennya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, siang tadi.

“Ini untuk yang ketiga kalinya tergugat (Inspektorat Papua Barat) mangkir dari panggilan Hakim,” ujar Rustam.

Kata Rustam, Hakim dalam sidang itu menunjukan bukti foto kepada kliennya yang isinya menunjukan bahwa surat panggilan ketiga sudah diterima oleh Pegawai di Inspektorat Papua Barat.

“Yang jelas kan surat mereka terima, dan kemudian mereka tidak hadiri sidang,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Rustam, hakim menetapkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari penggugat.

“Untuk agenda pembuktian nanti, tergugat sudah tidak dipanggil untuk menghadiri sidang, karena sudah tiga kali tidak patuh terhadap panggilan sidang,” kata Rustam.

Sebelumnya, Rustam menerangkan bahwa pengadilan memiliki kewenangan memanggil sebanyak tiga kali.  Jika dalam panggilan ketiga tergugat tidak hadir, maka majelis hakim bisa memutus perkara itu secara Verstek (Tanpa Kehadiran Tergugat).

Dijelaskan Rutam, putusan verstek adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun telah secara sah dipanggil.

“Panggilan itu maksudnya pemberitahuan resmi dan layak kepada pihak yang terlibat dalam kasus di pengadilan, dengan tujuan agar mereka mematuhi dan melaksanakan perintah yang diberikan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Putusan Verstek, merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan

Perkara yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah diselesaikan secara formal dan materiil. Oleh karena itu, tergugat yang kalah, tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut, kecuali jika mereka mengajukan perlawanan yang disebut verzet.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!