Inspektorat Papua Barat Mangkir Panggilan Sidang Gugatan Perdata di PN Manokwari

MANOKWARI – Inspektorat Papua Barat dilaporkan mangkir dalam panggilan sidang atas gugatan Perdata yang diajukan Kantor Pengacara Rustam SH.,CPCLE di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kepada media ini, Rustam menyebut bahwa Pengadilan Negeri Manokwari telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Inspektorat Papua Barat.

“Panggilan pertama Inspektorat Papua Barat tidak hadir.  Kemarin, panggilan kedua sudah dikirim untuk menghadiri sidang di tangal 30 Agustus,” ujar Rustam selaku pemegang kuasa penggugat, Andi Seradjiddin yang merupakan penyedia jasa keamanan di kantor Gubernur Papua Barat.

Dikatakan Rustam, Pengadilan memiliki kewenangan memanggil sebanyak tiga kali.  jika dalam panggilan ketiga tergugat tidak hadir, maka majelis hakim bisa memutus perkara itu secara Verstek (Tanpa Kehadiran Tergugat)

Dijelaskan Rutam, putusan verstek adalah keputusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, meskipun telah secara sah dipanggil.

“Panggilan itu maksudnya pemberitahuan resmi dan layak kepada pihak yang terlibat dalam kasus di pengadilan, dengan tujuan agar mereka mematuhi dan melaksanakan perintah yang diberikan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Putusan Verstek, merujuk pada Pasal 125 Ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya, meskipun telah dipanggil secara patut, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut melanggar hak atau tidak beralasan.

Perkara yang diselesaikan dengan putusan verstek dianggap telah diselesaikan secara formal dan materiil. Oleh karena itu, tergugat yang kalah, tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut, kecuali jika mereka mengajukan perlawanan yang disebut verzet.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!