MANOKWARI – Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan peredaran rokok tanpa lebel cukai (barang illegal) di Manokwari. Rokok dengan logo L yang disita dari hasil temuan itu langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu Sore kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum melalui Asisten Intelejen, Erwin P.H Saragih SH.,MH mengatakan, temuan barang illegal itu merupakan hasil Pulbaket yang dilakukan timnya setelah menerima adanya pengaduan masyarakat.
“Barang illegal, salah satunya rokok tanpa cukai, berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ungkapnya.
Dikatakan Asintel, temuan itu langsung diantar ke Kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu kemarin yang dipimpin Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum.
“Kami mendampingi Kajati kemarin untuk mendatangi dan menyerahkan hasil temuan ke Bea Cukai. Tim diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari, Didit Prayudi Sidharta,” terangnya.
Kata dia, Kejati Papua Barat mengambil sikap koordinasi dengan Bea Cukai Manokwari, agar bisa dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejati Papua Barat.
“Pa Kajati kepada Kepala Bea Cukai juga menyatakan dukungannya untuk menelusuri masuknya barang illegal itu di Papua Barat khususnya Manokwari,” tandasnya.
(DTM/NN)