MANOKWARI – Pembangunan ruas jalan dan jembatan di sepanjang Jalan Trans Mameh-Windesi dilengkapi AMDAL.
Ini menjawab desakan Dewan Adat sub Suku Djopari-Wero Wamesa yang ingin agar pemerintah meninjau kembali mekanisme tata ruang dan AMDAL di ruas jalan itu.
PPK 4.1 PJN Wilayah IV pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat Zaki Akram menyebut, proyek jalan trans itu dilaksanakan karena lokasi pembangunan sudah ada AMDAL sejak Oktober 2008.
“AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ada sejak 2008 dan diurus Pemerintah Papua Barat. Dengan dasar itulah kami melakukan pembangunan,” ujarnya, Selasa (24/5) malam di Manokwari.
Kata dia, pemerintah Provinsi memiliki kewenangan soal AMDAL. Jikalau harus direvisi, itu juga menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
“Kalau memang ada masyarakat yang tidak mau kita bangun jalan di situ, kita bisa saja berhenti dan laporkan ke pusat. Tapi, pembangunan ini untuk masyarakat, bukan untuk kita,” terangnya.
Diketahui BPJN Papua Barat melalui PJN IV manergetkan tahun 2024 ruas jalan Mameh-Windesi sudah teraspal dengan panjang sekira 120 km. Saat ini pembangunan berlangsung terhitung 2021. Di tahun ini (2022) akan dibangun sekira 36 Kilo meter ruas jalan terdiri dari dua segmen.
“Target 2024 sudah teraspal. Kita butuh dukungan masyarakat agar Transportasi jalan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi dapat terwujud,” singkatnya. (DTM)