Jangan Lega Meski Polisi Hentikan Kasus Laka Tewas 18 Pekerja Tambang Emas Ilegal

Kasar Lantas Polres Manokwari IPTU Shuban Ohoimas. (Foto: RED)

MANOKWARI – Satuan Lalulintas Polres Manokwari akan menghentikan proses penyidikan lakalantas pekerja tambang emas ilegal yang menewaskan 18 orang pada April 2022 lalu.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas menyebut, gelar perkara terhadap kasus itu sudah dilakukan.

“Hasil gelar perkara bisa di SP3, (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tersangkanya (Sopir) ikut meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (8/6).

Disinggung soal tindakan lanjutan kepolisian terkait dengan pemberi kerja yang mempekerjakan orang lain di lokasi yang tambang emas llegal, kata Kasat akan ada pengembangan selanjutnya.

“Secara pendalaman akan dilaksanakan fungsi Reskrim,” tambahnya.

Sebelumnya Praktisi Hukum di Manokwari Rustam SH mendesak Polres Manokwari segera melakukan pengembangan terhadap kasus lakalantas yang menewaskan 18 pekerja tambang emas ilegal.

“Kasus kecelakaan bisa dihentikan kerena Supirnya meninggal, tapi jangan lupa pemberi kerjanya sudah jelas ada. Harus dikembangkan untuk pidana lain yang bisa disangkakan, karena aktivitas penambangan tempat mereka kerja adalah ilegal,” ujarnya.

Rustam menyebut kejadian lakalantas yang merenggut nyawa 18 pekerja tambang, membuktikan aktivitas penambangan benar benar terjadi.

“Pemberi kerja jelas adalah pemodal, aktivitas mereka adalah ilegal. Polisi harus mengembangkan kasus ini,” tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal Utama melalui Kanit Tipiter belum membalas konfirmasi media ini. (DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *