Jelang Putusan Pengadilan, Bos Tambang Emas Ilegal Malah Kabur dari Lapas Manokwari

Pelimpahan 31 tersangka kasus tambang Emas Ilegal di Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6). Salah satu terdakwa dari kasus itu melarikan diri dari Lapas Kelas II B Manokwari, 4 hari jelang sidang putusan. (Foto: RED)

MANOKWARI – Seorang tahanan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Sabtu pagi. Kini ia sedang dalam pencarian petugas Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Manokwari Julius Paath membenarkan tahanan kabur itu adalah Ongky alias ONK, tahanan berstatus terdakwa kasus tambang ilegal titipan Pengadilan Negeri Manokwari.

“Benar, dia (ONK) kabur diperkirakan pukul 04.00-08.00 WIT dengan memanjat pagar bagian belakang,” ujarnya dibalik sambungan telepon, Sabtu siang.

ONK diduga kuat memanfaatkan kondisi bangunan Rutan yang sedang dalam tahap renovasi karena over kapasitas. Di sisi lain, petugas piket Lapas saat itu hanya lima orang.

Julius mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari, dalam upaya pencarian yang bersangkutan. Hal ini juga telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Ongky sendiri merupakan satu dari 31 terdakwa perkara tambang Emas Ilegal yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari. Ia merupakan Bos yang menggunakan eksavator dalam kegiatan tambang bersama 13 terdakwa lain.

Dari 31 terdakwa kasus tambang Ilegal itu, enam diantaranya sebagai penambang tradisional dan telah mendapat kepastian hukum (inkrah) di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kuasa hukum Ongky dan kawan-kawan, Paul Simonda enggan mengomentari pelarian kliennya dari lapas. Ia hanya menerangkan sidang putusan 14 kliennya (termasuk ONK) digelar 11 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Saya akan berikan keterangan saat sidang putusan nanti,” singkatnya. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!