MANOKWARI – Kabar baik diutarakan Sekda Papua Barat Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si saat memimpin apel ASN di kantor Gubernur Papua Barat, Senin 22 Agustus 2022. Kabar yang dimaksud adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP dibayar bulan September. Sebentar lagi sudah terealisasi,” ujarnya.
Keputusan itu lanjut Sekda, setelah adanya persetujuan konsultasi ya g dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, surat keputusan (SK) pembayaran TPP mulai berlaku 1 September 2022.
Dirinya berpesan kepada BKD, Biro Organisasi dan Bappeda untuk menyelesaikan urusan administrasi untuk pembayaran TPP yang dimulai 1 September 2022.
Pembayaran TPP ASN Pemprov Papua Barat, terhitung mulai bulan April hingga Agustus 2022. Namun kriteria penilaian TPP akan berpatokan sesuai kinerja, tak hanya melalui absensi pegawai. Kebijakan itu mulai berlaku bulan September.
“Semua kepala OPD diharapkan memperhatikan kinerja bawahan karena tidak lagi hanya berpatokan pada absensi semata,” singkat Sekda. (ELS/NN)