MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menahan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yaramatum di Kabupaten Teluk Wondama.
Penetapan tersangka dan penahanan, Kamis (13/10) sore. Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dari pantauan, Kepala Dinas Perhubungan dan juga rekanan keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 15.50 WIT. Keduanya menggunakan rompi Tahanan Tindak Pidana Korupsi.

Dikawal Assisten Tindak Pidana Khusus, Asbun Hasbulloh SH.,MH dan Kasidik Djino Talakua SH.,MH, keduanya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk dititipkan sebagai tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penetapan dan penahanan kedua tersangka itu. (DTM/NN)