MANOKWARI – Presiden RI Joko Widodo didesak mencopot Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Desakan ini disuarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Papua Barat.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala menjadi alasan desakan itu.
KAHMI PB menilai surat itu hanya menimbulkan kegaduhan dan tidak memiliki alasan yang kuat. Termasuk memicu pro dan kontra yang berpotensi memunculkan perselisihan.
“Saya malah khawatir muncul persepsi berbeda di antara masyarakat yang berujung pada hal-hal yang bisa memecah umat,” demikian rilis Koordinator Presidium MW KAHMI Papua Barat Hasan Makasar, Kamis (24/2).
Ia mencontohkan toleransi masyarakat Papua Barat sejauh ini berjalan rukun dan damai meski dengan beragam suku dan agama yang ada.
Hasan menyebut cara untuk mengakhiri polemik itu adalah pencabutan surat edaran disertai permintaan maaf oleh Menteri Agama.
“Presiden sendiri pernah mengingatkan para menteri untuk tidak menciptakan kegaduhan di tengah kondisi bangsa saat ini akibat pandemi. Kami mendesak Presiden mengganti Menteri Agama,” tulisnya lagi.
KAHMI Papua Barat akan membawa polemik ini untuk dibahas di Rakornas KAHMI di Batam Kepulauan Riau 25-27 Februari 2022.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Agama tanggal 18 Februari 2022 memuat sejumlah poin diantaranya penggunaan pengeras suara sebelum dan sesudah shalat lima waktu, termasuk rekaman pembacaan Al-Quran dan saat Azan. (rls/nn)