KAIMANA – Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH mengingatkan pelaku usaha kayu untuk tertib dalam dan mempedomani ketentuan perundangan yang berlaku.
“Saya harap semua pemangku kepentingan dalam kehutanan mempedomani ketentuan yang ada. Sebab, kami akan menegakkan aturan apabila terjadi indikasi dan niat jahat yang dapat menyebabkan hutan yang merugikan masyarakat dan Negara,” tegas Kajari dalam pertemuan bersama dengan pengusaha kayu dan CDK Kaimana, Selasa (26/9/2023).
Dikatakan Kajari, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 30B UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2004, tugas inteljen Kejaksaan adalah menyelenggarakan fungsi penyidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Sebagai penegak hukum,
Intelijen Kejaksaan memiliki peranan penting lainnya yakni, pencegahan terjadinya tindak pidana serta melakukan pemetaan dan mengantisipasi timbulnya ancaman dan gangguan pelestarian hutan,” ungkapnya.
Kejaksaan juga kata Kajari, telah melakukan penuntutan dibidang tindak pidana umum kepada perusahaan berbadan hukum yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Untuk itulah, kami imbau agar seluruh pihak dapat mempedomani aturan agar tidak terjadi perusakan hutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Kaimana, Henny T. Samber, S.Hut. mengatakan, perijinan usaha pengelolaan kayu melalui UU nomor 54 tahun 2016 sudah tidak berlaku lagi, disisi lain belum ada Pergub tentang pengelolaan kayu lokal.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat agar aturan perijinan kayu lokal di Kaimana bisa dipercepat. Meski begitu kita tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kayu demi kebutuhan pembangunan, ” tambahnya.
(REN/NN)