Kanwil Kemenkum HAM Pabar Kirim Usulan Hukuman Untuk Kalapas Manokwari dan Anggotanya

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

MANOKWARI – Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Devisi Pemasyarakatan telah mengusulkan penjatuhan hukuman terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari dan sejumlah anggotanya pasca kejadian Narapidana Tipikor melarilan diri.

Kepala Devisi Pemasyarakatan pada Kantor Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah mengaku telah mengirim usulan untuk penjatuhan hukuman itu.

“Sudah kita periksa dari petugas jaga hingga kalapasnya. Kita sudah kirim usulan penjatuhan hukuman etik terhadap hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Dannie dalam jumpa pers akhir tahun 2023, Rabu (20/12/2023).

Kata dia, meski pihak Lapas saat itu berhasil menangkap kembali narapidana korupsi yang melarikan diri, namun kelalaian itu tetap harus dipertanggungjawabkan.

“Langkah ini untuk merubah sistem agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa,” katanya.

Diketahui, Narapidana Korupsi yang melarikan diri saat itu adalah M. Ralmi dalam perkara korupsi pengadaan KPR Fiktif di Teminabuan, Sorong Selatan. Dalam pelariannya, M Ramli diketahui melarikan diri lewat pintu depan di pagi hari.

Dia langsung menuju bandara, dan masuk ke pesawat penerbangan makasar melalui ruang VIP Bandar Rendani Manokwari. Belum cukup 24 jam, pelarian M Ramli terhenti setelah diciduk di sebuah hotel di Makasar.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!