MANOKWARI – Kapolresta Manokwari, Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong menegaskan kasus pembunuhan dua warga lokal, Jumat 22 Desember, di kebun sawit Distrik Sidey oleh kelompok penambang emas illegal, tak ada kaitannya dengan unsur SARA.
“Murni terkait utang-piutang, tidak yang lain,” tegasnya dalam konferensi pers Rabu (27/12/2023) di mapolresta.
Ia memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya terhadap lima tersangka itu.
“Kami sampaikan duka cita atas kejadian ini, tetapi saya harap keluarga korban memberi kesempatan kepada kami untuk menuntaskan kasus ini,” harapnya.
Kapolresta mempersilahkan jika nantinya ada hukuman terkait kearifan lokal namun yang pasti ia ingin menuntaskan proses hukum positif terhadap para pelaku.
Pihaknya juga bakal mendatangkan saksi ahli untuk memastikan penyebab meninggalnya kedua korban dari kejadian tersebut.
“Saya harap tidak terjadi palang-memalang jalan lagi, karena sama artinya membuat masalah baru,” pesannya.
Sebelumnya polisi mengamankan MT (43), RJ (40), MA (22), FD (36) dan DKA terkait kasus pembunuhan AT dan YW. Kedua korban ditemukan terkubur di lokasi kebun sawit SP 5 Prafi, Manokwari.
Lima tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP karena mengubur korban dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(RED/NN)