Kejaksaan Buru Buronan Dugaan Korupsi Dermaga Yarmatum

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas SH., MH. (Foto: RED)

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat memburu Rendi Firmansyah alias Rendi, DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum di Kabupaten Telik Wondama.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas SH.,MH mengaku Rendi masih dalam proses pencarian.

Selain DPO, Kejaksaan Tinggi juga mengajukan pencekalan terhadap Rendi yang dalam kasus ini berperan sebagai peminjam bendera milik tersangka PW dan kemudian melobi paket pekerjaan hingga melakukan pencairan di bank. Namun tidak digunakan untuk belanja keperluan tiang pancang dermaga.

“Kita ajukan pencekalan ke Kejaksaan Agung, saat ini masih dalam proses,” akunya.

Rendi Firmansyah pernah terlibat korupsi pengadaan rumpon laut dalam di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari medio 2015-2016. Rendi sebagai pihak ketiga yang menggunakan CV milik orang lain. Saat putusan turun, Rendi tidak menjalani hukuman, melainkan kabur dari panggilan jaksa.

Dia ditetapkan DPO dan pada Februari 2020 ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan kemudian dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan tiga tersangka, AK Kepala Dinas perhubungan, BU mantan kepala bidang dan PW pemilik perusahaan atau pihak ketiga. Penahan ketiganya dilakukan di Lapas kelas IIB Manokwari.

“Rencana awal tahun dilimpahkan ke penuntutan,” singkat Abun. (RED/NN)

error: Content is protected !!
Exit mobile version