Kejaksaan Tinggi Minta Kontraktor Melapor Jika Ada Tindakan Pelanggaran Hukum di OPD

Kajati Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum

MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mempersilahkan pelaksana proyek pemerintah/kontraktor atau pihak ke tiga untuk datang melapor bila mana ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh OPD terhadap suatu pekerjaan.

“Silahkan sampaikan ke kita, supaya kita sampaikan ke pemerintah. Sebagai mediator, kita akan samaikan ke mereka agar disikapi,” tegas Kajati, Kamis kemarin, saat ditanya soal keluhan adanya pekerjaan proyek yang memiliki lebel fee di pemerintahan ini.

Kajati menyebut, bila mana ada pelanggaran hukum di dalamnya, tentu akan disikapi pula oleh jajarannya.

Sebelumnya, Kajati juga mewarning Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan dan dan pemerintah sebagai pemilik, untuk bertindak sesuai aturan menyikapi time line pekerjaan yang memasuki akhir tahun.

“Biasanya akhir tahun, ada yang belum 100 persen dibuat seolah olah sudah 100 persen supaya pencairan. Kami tetap melaksanakan pemantauan di daerah ini,” tegasnya baru baru ini.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!