KAIMANA – Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat, menerima laporan dugaan penyelewengan anggaran Pilkada Kaimana, Rp.700 juta pembelian vitamin untuk KPU hingga TPS, sebagai langkah antisipasi COVID-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH., MH memastikan laporan dugaan itu siap ditindaklanjuti.
“Jika temuan itu benar, tentu kita memproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (8/10).
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Wicaksono, SH pun mengaku telah menerima informasi itu. Meski demikian ia tak merinci seperti apa laporan yang disampaikan.
Lembaga Pemantau Penyelenggaran Trias Politika RI (LP2TPRI) Kabupaten Kaimana pun mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan tandatangan palsu oknum pejabat KPU Kaimana.
“Yang bersangkutan (oknum) itu akan dimintai klarifikasi. Kita akan melapor ke Kejati, Polda Papua Barat bahkan ke Mabes Polri sekalipun jika dia mengelak,” tegas Ketua LP2TPRI Oknis Tutuhatunewa.
Ia menyarankan oknum pejabat KPU itu sebaiknya mengembalikan anggaran yang diduga diselewengkan.
Sebelumnya tersebar informasi terkait pemalsuan tandatangan pencairan anggaran pembelian vitamin Rp.700 juta. Parahnya diduga terjadi dobel anggaran yang diajukan ke KPU RI untuk pembelian satu item itu.
Belakangan kuat dugaan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dipalsukan salah seorang oknum pejabat KPU Kaimana untuk pencairan anggaran. (RLS)