Kejari Sorong Tahan Selviana Wanma, Tersangka Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat

Selviana Wanma saat memberikan keterangan pers usai ditetapkam sebagai tersangka korupsi (Tngkapan layar Video Dok Kejari Sorong)

SORONG – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sorong, menetapkan Komisaris PT. Fourking Mandiri, Selviana Wanma (SW) sebagai tersangka dugaan korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.3 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal SH.,MH mengatakan, setelah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SW dengan menitipkan penahannya di Lapas Kelas IIB Sorong untuk 20 hari ke depan.

Dikatakan Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada bidang Pidsus Kejari Sorong berhasil memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan SW sebagai tersangka.

Sebelumnya, Jaksa penyidik Kejaksaan
Negeri Sorong melakukan upaya jemput paksa terhadap Selviana Wanma di bandara Deo Sorong, Kamis (14/9/2023) siang kemarin.

Upaya jemput paksa itu dilakukan setelah SW tiga kali mangkir dalam panggilan jaksa. Usai dijemput, dia lalu diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk 20 hari ke depan.

Diketahui, perkara ini sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni eks kepala dinas, Paulus P Tambing, Wiliam Piter Mayor selaku PPTK dan juga Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono. Ketiga tersangka saat ini sudah mendapat vonis hakim dan tengan menjalani hukuman.

Namun dalam persidangan terhadap ketiga terdakwa saat itu, terkuak fakta fakta di dalam persidangan dimana majelis hakim menimbang bahwa untuk tuntasnya perkara itu, seharusnya SW dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SW seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, maka Kejaksaan Negeri Sorong menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara tersebut.

(RLS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!