Kejati Papua Barat Dukung Penuntasan Perkara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung di Kaimana

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun H Syambas dalam supervisi di Kejaksaan Negeri Kaimana.

KAIMANA – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Kaimana dalam memuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Kaimana.

Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas saat bersama tim melakukan supervisi dan eksaminasi penanganan perkara di Kaimana, Kamis (12/10/2023) siang tadi.

“Kedatangan kami untuk
supervisi dan eksaminasi terhadap perkara yang menjadi tunggakan maupun perkara yang saat ini sementara ditangani,” ujar Abun disela sela kunjungan.

Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari alokasi dana kampung (ADK) Kabupaten Kaimana, Abun bersama tim berharap agar secepat mungkin bisa menetapkan tersangka dan menghitung berapa besar kerugian negara.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga mendorong semua Kejaksaan Negeri untuk melakukan penanganan perkara korupsi melakukan penahanan dan penyitaan aset negara terhadap pelaku,” tambahnya.

(REN/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!