Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp.20 M

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol (tengah) mengungkap dua perkara Tipikor dengan tiga tersangka, Kamis (13/10) malam. Kerugian negara dua kasus itu mencapai hampir Rp.20 miliar. (Foto: RED/NN)

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat, mengungkap dua perkara dugaan korupsi dengan 3 tersangka. Dua kasus ini diperkirakan merugikan Negara hampir Rp.20 miliar.

Perkara Tipikor tiang pancang dermaga Yarmatum di Teluk Wondama, dengan kerugian Negara Rp.4.012.225.138 miliar, melibatkan tersangka AW (Kadishub Papua Barat) dan PAW (Dirut CV. kasih).

Sementara perkara Tipikor Bulog di Kabupaten Sorong Selatan, dengan kerugian Negara Rp.14.999.269.756 miliar, melibatkan bendahara Bulog berinisial MM.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah pemeriksaan maraton terhadap dua kasus tersebut.

“AK, Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan PAW, Dirut CV. kasih untuk kasus tiang pancang dermaga Yarmatum dan MM untuk kasus Bulog,” terangnya, Kamis (13/10) malam di Kantor Kejati Papua Barat.

“Kami panggil, periksa dan tetapkan menjadi tersangka. Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan sambil kita matangkan pemeriksaan sekaligus siapkan berkas untuk siapkan dakwaan,” katanya lagi.

Ia menjelaskan perkara Tipikor tiang pancang Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama, merugikan Negara Rp.4.012.225.138 miliar. Proyek itu mangkrak sejak pencairan anggaran tahun 2021. Ke dua tersangka pun ditahan untuk sementara di Lapas Kelas II B Manokwari.

Sementara perkara Tipikor Bulog di Kabupaten Sorong Selatan, melibatkan bendahara Bulog berinisial MM. Angaran penjualan beras Bulog di Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat tak jelas arahnya sejak tahun 2011 hingga 2019.

“Yang bersangkutan menggunakan seluruh hasil penjualan beras itu untuk kepentingan pribadi. Padahal seharusnya uang itu disetor ke pusat,” beber Kejati.

“Ada itikad baik dari Bulog pusat untuk menyelesaikan secara internal, tetapi karena tidak ada penyelesaian, maka diserahkan kepada kejaksaan,” paparnya.

Perkara Tipikor itu merugikan Negara Rp.14.999.269.756 miliar. MM sendiri dititipkan sementara di Lapas Perempuan dan anak, setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Ke tiga tersangka didakwa Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *