Kementerian PUPR Diminta Permudah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Rilis gabungan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, meminta dipermudah mengurus sertifikasi badan usaha. (Istimewa)

MANOKWARI – Asosiasi badan usaha terakreditasi dan jasa konstruksi Nasional meminta pemerintah dalam hal ini Kementrian PUPR mempermudah pengurusan sertifikasi badan usaha.

Kehadiran Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko, dinilai menyulitkan pengurusan sertifikasi.

Rilis tertulis Kepada nokennews.com, menyebutkan data LPJK Kementerian PUPera sub-klasifikasi 215,860 dengan masa berlaku hingga Desember 2022. Namun sejak operasionalisasi 11 LSBU hingga Juni 2022 baru diterbitkan 25,701 sub-klasifikasi. Dikhawatirkan hanya 50 ribuan sub klasifikasi yang terbit hingga akhir Desember nanti.

Artinya hanya sekira 11 % jumlah sub-klasifikasi dari Badan Usaha yang bisa beroperasi, sisanya 88 % diprediksi tidak bisa melanjutkan usaha. Ini pun dinilai bertentangan dengan semangat UU Cipta Kerja.

Beberapa upaya dilakukan dengan maksud adanya relaksasi PP Nomor 5 Tahun 2021, diantaranya menyurati Menteri PUPR dan juga menyampaikan langsung saat pembukaan Musyawarah Kerja Nasional GAPENSI, 22 Januari
2022.

Gabungan asosiasi juga bertemu Badan Pengurus GAPENSI pusat dan Daerah bertemu Dirjen Bina Konstruksi dan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, 24 Januari 2022.

Selain meminta dipermudah dalam urusan sertifikasi, gabungan asosiasi jasa konstruksi Indonesia juga berharap dipermudah dalam hal pemenuhan syarat tenaga kerja bersertifikat SKK untuk kualifikasi Kecil. Hingga kini baru 7,373 pemegang SKK untuk semua jenjang.

Selain itu satu tenaga kerja konstruksi PJSKBU dapat digunakan untuk
memenuhi syarat 5 sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama. Pasalnya saat ini hanya satu tenaga kerja untuk satu sub-klasifikasi.

Permintaan itu diyakini tidak mengorbankan kualitas layanan jasa konstruksi pada proyek konstruksi nasional baik melalui APBN/APBD.

“Jika pemerintah masih acuhkan hal ini, akan banyak badan usaha jasa konstruksi yang “mati”, banyak pula pekerja konstruksi yang kehilangan pekerjaan termasuk kami pengusaha OAP di daerah,” beber Yan Soindemi Plt. Ketua Asosiasi Kontraktor Asli Papua, Selasa (26/7) di Manokwari.

Ia berharap niat baik gabungan asosiasi jasa konstruksi Nasional itu segera mendapat jawaban segera mungkin dan sesuai harapan. (RLS/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!