MANOKWARI – Fraksi Otsus DPR Papua Barat, menilai calon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat harus merupakan orang asli Papua (OAP).
Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat George Dedaida, S.Hut., M.Si menegaskan kriteria OAP untuk jabatan strategis sesuai dengan amanat UU Otsus.
“Sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 atau perubahan Undang Undang nomor 2 tahun 2021, jabatan strategis wajib OAP,” terangnya, Sabtu (5/11/2022).
Kepangkatan dan jenjang karir juga masuk kriteria aturan calon sekda, termasuk memahami birokrasi demi menjaga keseimbangan roda pemerintahan.
“Calon sekda harus mampu mengakomodir dan menjadi mediator untuk eksekutif dan legislatif,” bebernya.
Disisi lain calon sekda harus juga mengingat dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat Adat wilayah Doberay hingga Bomberay.
Dr. Nataniel Mandacan, M.Si nantinya menduduki jabatan baru sebagai Pengawas Fungsional selepas masa jabatan Sekda Papua Barat, November 2022.
“Jabatan Sekda Papua Barat, harus segera terisi. Jika kosong tentu berdampak pada agenda strategis Pemprov Papua Barat, salah satunya pembahasan APBD 2023,” singkat George. (RLS)