MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui jajaran Direktorat Nakoba berkomitmen akan melakukan penegakan aturan dan hukum terkait peredaran minuman keras (miras) alias minuman beralkohol di Manokwari.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu yang dikonfirmasi media ini menyebut,
penertiban miras menjadi salah satu atensi dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian.
“Peritah mabes begitu. Kita juga sudah lakukan razia razia dan menyita miras di tempat hiburan malam,” kata Indra belum lama ini.
Dalam pelaksanaan razia yang baru baru ini dilakukan kata Indra, pihalnya menggandeng berbagai pihak seperti Beacukai Manokwari, Satpol PP Provinsi Papua Barat, dan juga BNN Papua Barat.
“Miras juga ada yang kita sita. Sekitar 7 Karton miras bermerek yang sudah kita musnahkan,” ungkapnya.
Menyoal banyaknya kios penjual miras di Manokwari, Indra mengaku akan menelusuri informasi yang ditanyakan wartawan.
“Informasi dari rekan rekan nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Diketahui miras di Manokwari menjadi barang illegal yang sangat mudah dijumpai. Penjualannya pun terang terangan tanpa takut adanya penindakan dari aparat.
(DTM/NN)