KAIMANA – Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kaimana berhasil menggagalkan sekira 200 kilo daging rusa yang tidak memiliki dokumen pengiriman. Daging itu diamankan petugas saat hendak dikirim keluar daerah menggunakan Kapal Muatan (KM) Tidar, Senin (28/8/2023).
Penanggung jawab karantina wilayah kerja Kaimana, Lis Hasrun menyebut, dari hasil pemeriksaan, ratusan kilo daging rusa itu tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri SAT-DN.
“Hewn dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen karatina dan SATDN, akan kami tahan dan tidak diberangkatkan,” ujar Hasrun.
Kata dia, itu merupakan aturan yang ditetapkan sesuai UU 21/2019 pasal 35 yang menyebut “setiap media pembawa yang dilalu-lintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan, pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, kata dia, penyitaan juga dilakukan mengingat Rusa berdasarkan UU Koservasi No 5/1990, adalah salah satu hewan yang dilindungi.
Sementara itu, Satuan Pengamanan Resort Kehutanan SKW IV Kabupaten Kaimana, Frendy Rudolf Tuhuleru menyebut, setiap media pembawa harus berbadan hukum yang beraktanotaris.
“BKSDA hanya membuat berita acara dan kelayakan teknis dan dikirim ke balai, lalu rekomendasi akan dikeluarkan dan dimasukan ke dalam data OSS lalu diterbitkan ijin edar oleh kantor PTSP Kaimana,” tuturnya.
Dia lalu mengimbau, kepada masyarakat Kaimana yang belum memahami terkait peraturan tersebut, agar mendatangi kantor Karantina dan BKSDA Kaimana, agar ke depan tidak terbentur oleh aturan yang berlaku.
(REN/NN)