MANOKWARI – Kontraktor orang Asli Papua (OAP) mendorong lahirnya regulasi atau Peraturan Gubernur turunan Pepres Nomor 17 Tahun 2019 dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020. Mereka ingin regulasi itu sama dengan yang dilakukan di Provinsi Papua.
Yan Soindemi Plt Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (ASKOP) Provinsi Papua Barat mengatakan tujuan lahirnya Pergub agar menjadi tolak ukur pelaksanaan secara baik oleh OPD kepada kontraktor OAP.
“Kami menilai ada ketimpangan, perintah Pepres Nomor 17 Tahun 2019 batas tertinggi 2,5 miliar lelang khusus buat kontraktor OAP. Sedangkan perintah Pepres Nomor 12 Tahun 2021 batas tertingi buat Kualifikasi Kecil 15 miliar,” sebutnya Senin (4/7).
“Kami harap regulasi nanti entah Pergub atau Perdasus sekalipun mengacu kepada dua Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah itu,” harapnya.
Yan yang juga sebagai Wakil Sekretaris Umum GAPENSI Provinsi Papua Barat, mengapresiasi gerak cepat Plt. Kadis PUPR yang baru Yohanis Momot ST., MT yang merespon rekomendasi Sekda untuk paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) tahun 2022.
“Dua hari setelah dilantik, pejabat baru langsung bergerak untuk 16 Asosiasi Lokal dan Kontraktor OAP. Kami juga ucapkan selamat bertugas,” terangnya.
Ia juga tak lupa berterimakasih untuk mantan Kadis PUPR Ir. HERI SAFLEMBOLO, ST., MT yang selama 3 tahun menjabat tetap mengakomodir sebagian besar pengusaha OAP untuk Pekerjaan Penunjukan Lansung (PL) lewat APBD baik reguler mapun perubahan. (RLS/NN)