MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Papua Barat, menagih Rp. 11 miliar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) atas penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT. SDIC Papua Cement Indonesia alias Pabrik Semen Maruni.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kewajiban pajak itu wajib dibayar perusahaan sebagai objek wajib pajak.
“11 Miliar itu merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini,” ujarnya dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (7/6).
Kata dia, penagihan telah dilakukan sejak Juni 2021, namun belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP oleh PT SDIC.
“Kami turut mendampingi pemerintah agar kewajiban itu dibayar, meski perusahaan menolak untuk membayarkan kewajiban itu sesuai dengan surat yang dilayangkan ke Bapenda Papua Barat,” katanya.
Berdasarkan surat itu, perusahaan lanjut dia, berdalih bahwa belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan. Mereka juga mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017, setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50%.
“Makanya dalam pertemuan dengan SDIC kemarin, kami minta perusahaan penuhi piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(DTM/NN)