KPK Perintahkan Tahan TPP Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono, membenarkan 26 pejabat Pemprov Papua Barat belum serahkan LHKPN. (Foto: ELS)

MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap pejabat negara yang enggan melaporkan harta kekayaan. Mereka dilarang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono mengatakan instruksi itu sejalan dengan perintah Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si.

“Sudah ada surat dari Pj Gubernur untuk menunda pembayaran TPP 26 pejabat provinsi karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara,” ujarnya, Senin (18/7).

Pemprov Papua Barat sendiri berulang kali mengingatkan pentingnya penyampaian LHKPN, yang mana batas penyerahannya 31 Maret 2022.

“KPK sudah perintahkan sesuai aturan dan juga disampaikan Pj Gubernur. Tunjangan perbaikan penghasilan ditunda. Bisa diterima kalau sudah selesaikan LHKPN,” bebernya lagi.

Inspektorat pada prinsipnya menerima data berisi daftar kekayaan pejabat, tetapi menjadi pertanyaan ketika LHKPN itu tidak diserahkan.

Kata Sugiyono, data itu hanya untuk mencocokan, artinya menunjukan laporan harta kekayaan seorang pejabat dari tahun lalu atau bahkan sebelumnya dengan yang sekarang.

“Bisa dilihat kalau ada perbedaan yang tinggi, ada apa sebenarnya. Bukan hanya pejabat yang masih aktif tetapi juga yang pindah atau pun bahkan sudah pensiun wajib melaporkan,” paparnya.

Sejauh ini 26 Pemprov yang dimaksud diantaranya dua kepala dinas, dua kepala biro, sembilan kepala bidang, tiga sekretaris, dua bendahara dan lima kepala bidang. Selain itu, 17 anggota DPR Papua Barat juga belum menyampaikan LHKPN.

Sugiyono berharap 26 pejabat Pemprov yang dimaksud segera menyelesaikan LHKPN, artinya urusan LHKPN Pemprov Papua Barat 100 persen. (ELS/NN)

. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!