KAIMANA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024.
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kaimana Dominika Andung mengatakan uji publik merupakan bagian tahapan penting sesuai aturan Undang-undang.
“Tujuannya mengumpulkan saran dan pendapat untuk menetapkan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kaimana pada pemilu 2024,” terangnya.
Pemetaan Dapil dan kursi dewan mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022, perubahan PKPU Nomor 16 tahun 2017 tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam pemilihan Umum.
Regulasi yang jadi acuan adalah Surat Keputusan Nomor 457 terkait alokasi kursi setiap Kabupaten dan Keputusan 488 oleh KPU RI tentang pedoman teknis penyusunan Dapil kecamatan.
“Kami harapkan tanggapan untuk menyempurnakan rancangan KPU,” kata Andung di Aula Graha Santo Martinus.
Kegiatan diikuti Forkopimda, parpol kontestan Pemilu 2024 dan stakeholder terkait. (REN/NN)