MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, menyiapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi bukan daftar pemilih yang baru.
Mereka yang masuk DPTb merupakan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suara di TPS asal saat Pemilu 14 Februari 2024.
“Pemilih dalam DPTb bukan pemilih baru. Mereka masuk DPT tetapi tidak bisa menyalurkan hak suara di TPS asal tetapi di TPS tujuan,” jelas Kepala Divisi Rencana, Data dan Informasi KPU Manokwari Jecson Hosyo, Sabtu (12/8/2023).
Sembilan syarat dalam DPTb adalah pindah tugas, sakit, sedang dalam masa penahanan (hukuman), rehabilitasi, disabilitas, narkoba, bencana alam, pindah domisili dan sedang menempuh studi.
“Warga wajib melapor dan akan menandatangani formulir DPTb. Ini penting, tidak bisa diwakilkan,” terangnya.
Jecson menyebut formulir itu menjadi arsip serta dasar hukum kuat bagi penyelenggara jika nantinya muncul komplain dari warga saat pemilihan nanti.
Pendaftaran DPTb hingga 15 Januari 2023 atau 30 hari jelang Pemilu untuk 9 syarat yang dimaksud. Kemudian, tanggal 15 Januari hingga 9 Februari untuk empat syarat penyusunan DPTb.
“Semua syarat masuk entri by sistem DPTb, juga masuk SIDALIH,” singkatnya.
(RED/NN)