MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2024. Dari 531 bakal calon, lima diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Manokwari Manokwari Christine Ruth Rumkabu, mengatakan bakal calon yang TMS karena verifikasi administrasinya tidak lengkap.
“KPU Manokwari, mencatat 526 bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Lima calon TMS dari tiga parpol,” sebutnya, Jumat (18/8/2033).
Meski tak merinci tiga parpol itu, ia menyatakan tak ada perubahan signifikan terhadap DCS.
“Tahap berikut adalah tanggapan masyarakat terhadap DCS selama 10 hari, tanggal 19 hingga 28 Agustus. Kami akan umumkan bakal calon lewat media massa,” bebernya.
Ia meminta parpol aktif menjawab tanggapan masyarakat. Sebab, KPU bisa saja mengugurkan balon jika parpol acuh tak acuh dan tak mengklarifikasi.
“Misalnya muncul aduan ijazah atau domisili palsu, parpol harus klarifikasi untuk balon yang bersangkutan,” ucap Christine.
Tanggapan masyarakat tersebut harus dalam bentuk surat tertulis serta bukti.
Perubahan DCS bisa terjadi salah satunya jika ada aduan masyarakat, kemudian pelanggaran administrasi calon seperti pemalsuan dokumen serta calon meninggal dunia.
“Parpol diberi kewenangan untuk mengganti calon untuk tiga hal tersebut,” singkat Kadiv Teknis KPU Manokwari Sudarman.
(RED/NN)