KPU PB Soal 2 Bacaleg Status ASN Aktif : SK Pengunduran Dalam Proses

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, S.Sos

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, menyebut 2 dari 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat yang berstatus ASN, tengah menunggu proses pengunduran diri yang telah mereka ajukan.

“Sudah ada satu yang telah terbit SK pemberhentiannya. Sedangkan yang satunya lagi belum kami dapatkan informasi lebih lanjut,” ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Halim Sidiq.

Kata, status ASN kedua bacaleg itu sudah terindentifikasi setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah temuan itu, pihaknya kata Halim, lalu menyurati ke parpol asal bacaleg guna mendapatkan SK pemberhentian.

Meski begitu, KPU kata halim akan menerbitkan surat KPU RI No.1035 yang isinya menyatakan, dalam hal SK pemberhentian belum bisa diterbitkan, maka calon yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa SK masih dalam proses dan keterlambatan penerbitan SK ini di luar kemampuan yang bersangkutan.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!