KPU-PB Tekankan Tertib Administrasi Antisipasi Sengketa Proses Pasca Penetapan DCS

Pelaksanan Rapat Devisi Hukum KPU Papua Barat

MANOKWARI – KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum dalam rangka persiapan sengketa proses pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada Rabu (23/08/2023) kemarin.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU Papua Barat saat bersidang di Bawaslu Papua Barat dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada April 2023 lalu.

“Kami satu kali kalah dan satu kali menang di Bawaslu Papua Barat. Kita menang,karena disumbang oleh adanya administrasi yang baik dari KPU Manokwari. Oleh sebab itu Administrasi jajaran KPU harus disusun sebaik mungkin,” ungkapnya.

Kata Paskalis, kemenangan KPU April itu, menjadi inspirasi untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS, melalui simulasi atau bermain peran.

“Simulasi sengketa proses Pemilu akan dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 hari yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari komisioner Bawaslu dalam pembahasan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ungkapnya.

Diketahui, Rakor itu diikuti para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU PB H, Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB Abdul Muin Salewe, juga hadiri dalam sosialisasi ini.

(RLS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!