Kronologi Awal Terbongkarnya Perdagangan Senpi Ilegal di Manokwari

Sindikat Senjata Api ilegal dibongkar Polresta Manokwari. Kapolresta sebut kronologi awal mula gegara sakit hati pembeli. (Foto: Thiaz)

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkap peredaran senjata api ilegal, dengan mengamankan enam pelaku RT, K, MT, NM, MS, dan AP.

Polisi juga menyita 12 pucuk senpi rakitan, amunisi, alat pemotong besi dan handphone.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Beny Simangunsong mengungkap awal mula pengungkapan senpi ilegal.

“Terungkap karena sakit hati pembeli yang melunasi tapi tidak diberikan barangnya (senpi),” bebernya saat rilis, Senin (23/10/2023).

“Dari situ kemudian dilaporkan ada pembuatan senpi ilegal dan kami telusuri, akhirnya terungkap,” sambung Kapolresta.

Menurut dia,12 senpi tersebut siap edar dan dipesan pembeli. Bahkan, saat penggrebekan pun para pelaku sedang transaksi untuk menjual 2 pucuk senpi.

Kapolresta mengaku jajarannya mengejar pria berinisial W, otak utama dibalik pembuatan senpi. W juga diduga kuat mengajarkan para pelaku bagaimana cara membuat senpi.

“Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku membuat 25 senpi, tapi dihitung sekitar 37 senpi. Saya yakin jumlah senpi yang dibuat lebih banyak karena produksinya sudah satu tahun berjalan,” bebernya.

Namun dari informasi di lapangan, jumlah senpi yang dijual para pelaku sebelum tertangkap sebanyak 44 pucuk. Satu senpi dijual Rp10-15 juta.

“Saya imbau siapa yang membeli segera menyerahkan kepada polisi. Senpi itu berbahaya kalau diletupkan jarak dekat bisa mengakibatkan kematian,” paparnya.

Kapolresta menilai peredaran senpi yang marak tidak mengurangi keraifan lokal, asalkan bijak dalam pemahamannya. Terutama senpi yang biasa dipakai sebagai mahar (mas kawin).

“Harus bijaksana. Kalau untuk mas kawin ada aturannya, ada izinnya karena berbahaya jika digunakan sembarang,” tutupnya.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!