SORONG – Tersangka korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, Selviana Wanma mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pertama kedua dan ketiga dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, Selviana selaku komisaris PT. Fourking Mandiri itu mengaku tetap kooperatif dengan proses hukum yang menimpanya saat ini.
“Saya merasa tidak pernah mendapat surat panggilan. Tapi saya kooperatif.
Tahun lalu saya menang prapradilan, ini dibuka kembali. Saya harus menghadapi ini,” ungkapnya kepada wartawan sesaat sebelum di bawa ke Lapas Kelas IIB Sorong, Kamis kemarin.
Dia mengaku tidak masalah dengan proses hukum itu, lantaran Raja Ampat adalah kampung halamannya.
“Saya bangu PLTD itu dengan hati. Karena kami tahu bagaimana daerah itu diminati sampai ke luar negeri kalau tidak ada listrik,” tuturnya.
Dia pun mengaku tidak merasa bersedih. Karena baginya, apa yang telah dia lakukan itu kini telah dinikmati masyarakat Raja Ampat.
“Satu hal yang saya minta dari teman teman media, mari ikuti proses hukum yang sedang saya alami. Saya perempuan papua, perempuan Indonesia, saya tidak akan menghindar dari setiap proses hukum,” tandasnya, sembari mengapresiasi tindakan aparat.
“Saya juga berterimakasih kepada jajaran Kejari sorong yang sudah memperlakukan saya dengan baik,” tambahnya.
(RLS/NN)