MANOKWARI – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN), merampungkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2024-2026.
Kepala Dinas TPHBUN Papua Barat Agustinus Warbaal mengatakan hasil rumusan lima kelompok kerja (Pokja), ditindaklanjuti dengan uji publik untuk mengetahui harapan masyarakat adat.
“Hasil uji publik itu akan diajukan ke gubernur untuk ditetapkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur),” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Kepala Bidang Perkebunan TPHBUN Papua Barat Benidiktus Hery Wijayanto menjelaskan langkah awal dengan mengidentifikasi program dan pembentukan Pokja.
Lima Pokja masing-masing penguatan data, kapasitas berkebun, pantauan lingkungan, penyelesaian sengketa dan sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

“Sertifikasi ISPO untuk sistem manajemen kelapa sawit, bagaimana meningkatkan industri daya saing. Ini regulasi teknis yang wajib untuk perusahaan sawit,” terangnya.
Soal uji publik yang ikut melibatkan masyarakat, diharapkan berlangsung terlaksana dalam waktu dekat.
“Masyarakat yang dimaksud di sini adalah mereka yang terdampak langsung dengan kehadiran perusahaan kelapa sawit,” kata dia.
Pihak yang ikut dilibatkan dalam uji publik diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Sebab, kelapa sawit berkelanjutan wajib memperhatikan legalitas aspek lingkungan seperti AMDAL.
Kelapa sawit, sambung Hery juga tidak boleh ditanam di pinggir sungai dengan memperhatikan pengelolaan limbah. Selain itu, sertifikasi ISPO juga melarang pengerusakan hutan akibat perkebunan sawit.
“RAD sudah berjalan tahun ini seperti pemberian beasiswa dan melanjutkan hasil pengawasan. Nah, hasil dari RAD-KSB ini menjadi acuan untuk keberlanjutan hingga 2026,” singkatnya.
(ELS/NN)