MANOKWARI – Mahasiswi berinisial YAK (19), tertangkap membawa 4 Kilogram Narkotika jenis Ganja. Ia ciduk tim gabungan BNNP dan Bea Cukai Papua Barat, Sabtu (13/8), pukul 22.58 WIT saat KM. Dobonsolo merapat di pelabuhan Sorong.
Petugas mengamankan 50 plastik bening berukuran sedang berisi ganja siap edar. Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah handphone, SIM Card dan tas hitam berukuran sedang serta tiket kapal.
YAK mengaku nekat membawa ganja alias menjadi seorang kurir karena disuruh pacarnya yang kini diburu petugas. Sebagian ganja yang dibawa, diturunkan di Kepulauan Yapen provinsi Papua.
“Dia nekat membawa ganja karena cinta, karena disuruh pacarnya. Pernah sebelumnya membawa paketan ganja dan lolos, yang ke dua ini tertangkap,” ujar Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Heri Istu Haryono, S.Si, Jumat (19/8).
Dijelaskan, tim gabungan terpaksa menunggu target di Sorong karena kapal yang ditumpanginya tidak transit di pelabuhan Manokwari.
“Tes urinnya (YAK) negatif, dia hanya mengantar tapi tahu jika yang dibawa itu Ganja. Pacarnya kini DPO polisi dan BNN,” terang Heri.
YAK yang baru semester empat di salah satu perguruan tinggi di Jayapura itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dikenakan pasal 111 subsider 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hasil operasi gabungan ini sekiranya kita menyelamatkan jiwa 20 ribu orang. Bayangkan jika diedarkan dengan target kalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat,” singkatnya.
BNNP dan juga Bea Cukai termasuk aparat kepolisian tetap berkomitmen membendung peredaran Narkotika di Papua Barat. Masyarakat diharapkan melapor jika mendapat informasi sekecil apapun terkait peredaran Narkotika. (RED/NN)