Masyarakat Adat Sub Suku Djopari-Wero Demo Tuntut PSN, Sentil Perusahaan Kayu dan Investor Tambang

Demo Masyarakat Adat Sub Suku Djopari-Wero memprotes kebijakan proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (11/10/2023). (Foto: ELS)

MANOKWARI – Masyarakat Adat Sub Suku Djopari – Wero kabupaten Teluk Wondama, mendesak Pemprov Papua Barat memperhatikan pekerjaan jalan Trans Papua Barat dalam proyek strategis nasional (PSN).

Pekerjaan itu dinilai merugikan karena mengurangi lahan dan hasil hutan masyarakat adat.

“Pekerjaan jalan 75 kilometer dengan lebar 162 m², mengakibatkan 465 ha tanah adat rusak,” sebut orator dalam aksi itu.

“Belum lagi temuan ahli fungsi hutan dengan kepentingan investor kelas kakap untuk merampok hak tanah adat kami,” terangnya.

Ia menyebut 3-5 perusahaan kayu besar beroperasi di tanah masyarakat adat, termasuk kehadiran 20 investor tambang yang berpotensi merusak hutan adat.

“Yang jadi pertanyaan, siapa yang membawa para investor, masuk?. Dinas kehutanan harus menjelaskan tentang izin hutan,” cetus perwakilan masyarakat adat.

Penyerahan aspirasi Masyarakat Adat Sub Suku Djopari-Wero di kantor Gubernur Papua Barat. (Foto: ELS)

Pemprov Papua Barat diminta mengedepankan aturan prosedur hukum untuk kepentingan umum, tapi tidak mengabaikan hak masyarakat adat.

Masyarakat adat Sub Suku Djopari-Wero, juga memastikan proses mediasi tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.

Plh Sekda Papua Barat Melkias Werinusa mengaku, pertemuan di Werabur Distrik Nikiwar Teluk Wondama, diikuti Inspektorat dan OPD terkait mewakili Pemprov Papua Barat.

“Terimakasih untuk informasinya. Sore ini kita rapat dan laporkan ke pak gubernur. Saya belum menerima laporan pertemuan di Werabur itu seperti apa,” aku Werinusa

Ia menyebut izin pengelolaan hutan akan disampaikan dinas terkait. Werinusa juga memastikan tak ada izin resmi untuk investor tambang.

“Pemprov Papua Barat sudah mengajukan izin pertambangan rakyat ke pusat tapi belum dijawab. Kalau ada investor atau aktivitas pertambangan, itu ilegal. Kami tidak keluarkan izin tambang,” tegasnya.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!