Menangkan Pemerintah Papua Barat, Putusan Hakim Soal Hak Ulayat BBI Masni Ungkap Temuan Baru

Heriyanto SH, Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat

MANOKWARI — Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan penyelesaian ganti rugi hak ulayat Balai Benih Ikan (BBI) Masni telah tuntas dilakukan sejak 2007-2012. Putusan itu memenangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sekaligus mengabulkan Eksepsi terkait gugatan tidak adanya penyelesaian ganti rugi hak ulayat.

Putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk, 10 Juli 2023, antara penggugat Rekonvensi I Pj Gubernur Papua Barat dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Kadis TPH itu langsung menguak adanya kesalahan atau pembayaran hak ulayat yang tidak berdasar yang pernah di bayar Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada salah satu warga trans atas nama Hasyim.

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Heriyanto SH, menyebut, pembayaran terhadap Hasyim itu dilakukan pemerintah Papua Barat pada tahun 2017 sebagai bentuk damai lantaran Hasyim menggugat pemerintah Papua Barat atas klaim tanahnya.

“Saat itu (2017) pemerintah Papua Batat sebagai tergugat berdamai dengan Hasyim selaku penggugat dengan membayar satu petak tanah seluas 1 hektar seharga 3 miliar. Padahal, pembebasan hak ulayat sudah tuntas mulai tahun 2007 hingga 2012,” ungkapnya.

Akibat pembayaran itu lanjut Heriyanto, warga trans lain dilokasi BBI yang tidak pernah mengelola lahannya ikut melakukan mendaftrkan gugatan dengan dalil bisa menempuh perdamaiaman dengan tergugat dan mendapat pembayaran seperti yang diterima hasyim.

“Ada 10 warga yang mengikuti langkah Hasyim dengan melakukam gugatan. Tentu hal ini merugikan keuangan negara, karena diduga akan terjadi duplikasi pembayaran dikarenakan pembayaran sudah selesai dilakukan ketika BBI Masni pertama kali direncanakan. Makanya kita Fight dan tidak menginginkan adanya perdamaian,” ungkapnya.

Alhasil, pada 10 Juli 2023, Hakim PN Manokwari mengabulkan permohonan Pemerintah Papua Barat dibawah komando Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw.

“Pj Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi uang rakyat (APBD) yang keluar untuk perdamaian di pengadilan seperti terjadi di zaman pemerintahan yang lalu,” tuturnya.

“Penjabat Gubernur juga menekankan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan pencuri APBD atas nama perdamaian di pengadilan mengambil setiap rupiah APBD,” tambahnya.

(ELS/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!