KAIMANA– Kejaksaan Negeri Kaimana akhirnya menaikan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Arm Roll dan Contener Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2022, dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu membuka langkah baru bagi penyidik jaksa untuk membuktikan siapa yang akan menjadi tersangka alias yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana Anton Markus Londa SH. MH mengatakan, penyidiknya telah menemukan alat bukti yang cukup sebagai dasar peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jaksa penyelidik telah menemukan 2 alat bukti yaitu hasil permintaan keterangan, surat, petunjuk serta alat bukti lainnya terhadap pengadaan yang berindikasi menimbulkan Kerugian Negara dan daerah,” terangnya.
Selanjutnya kata Kajari, penyidiknya akan mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara terhadap ahli perhitungan untuk dijadikan sebagai alat bukti tambahan.
“Setelah itu kita ajukan permintaan PKN (Perhitungan Kerugian Negara) terhadap pengadaan senilai 1,5 miliar itu,” tandasnya.
(REN/NN)