Mendagri Kembalikan 2 Raperdasi Papua Barat, Pikir-pikir atau Ditolak?

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menyebut dua Ranperdasi dikembalikan Kemendagri. (RED)

MANOKWARI – Kementerian Dalam Negeri mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Tata cara Rekruitmen Politik dan pengangkatan 512 tenaga P3K menjadi ASN Pemprov Papua Barat.

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si membenarkan dua Raperdasi dikembalikan.

“Apakah dikembalikan untuk pikir-pikir atau karena memang ditolak,” ujarnya saat apel gabungan ASN di Stadion Sanggeng Manokwari, Senin (9/1/2023).

“Kita telah bahas bersama DPR sebagai rancangan peraturan provinsi tapi dikembalikan. Nanti kita bahas kembali dan hasilnya akan disampaikan kepada bapak dan ibu,” terangnya lagi.

Tiga Perdasus dan 4 Perdasi sudah ditetapkan :

  1. Perdasus Dana Abadi sesuai Pasal 7 PP 107/ 2021.
  2. Perdasus tentang perlindungan OAP dan pengembalian suku terpencil terisolasi dan terbaikan.
  3. Perdasus tentang Keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.
  4. Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  5. Perdasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
  6. Perdasi Pembangunan dan pemberdayaan perempuan asli Papua dalam bidang ekonomi kreatif.
  7. Perdasi tentang penempatan penduduk dalam rangka Transmigrasi Nasional.

Empat Raperdasus dan 1 Raperdasi menunggu registrasi di Kemendagri :

  1. Raperdasus tentang Usulan Bantuan dan Pinjaman luar negeri.
  2. Raperdasus tentang Orang Asli Papua (OAP).
  3. Raperdasus tentang Pertambangan Rakyat.
  4. Raperdasus tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang asli papua sesuai Pasal 57 ayat (4).
  5. Raperdasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Enam Raperdasi menunggu surat Kemendagri :

  1. Raperdasi tentang Pelaksanaan tugas dan pembiayaan kepolisian daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat, sesuai Pasal 48 ayat (3).
  2. Raperdasi tentang Pelayanan Pendidikan.
  3. Raperdasi tentang Peningkatan, Perencanaan dan Pelaksanaan program Gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.
  4. Raperdasi tentang Rencana induk pembangunan perindustrian Provinsi Papua Barat tahun 2022-2042.
    5 Ranperdasi tentang pelaksanaan bantuan dan pinjaman luar negeri sesuai Pasal 35 ayat (6).
  5. Raperdasi Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Ada catatan dari Plt. Kabiro Hukum tetapi saya belum masukan (ke catatan). Kemungkinan besar tentang Raperdasi dan Raperdasus,” ujar Waterpauw.

Dari 21 Raperdasus dan Raperdasi yang diusulkan ke pusat, 7 diantaranya sudah ditetapkan, 5 menunggu nomor registrasi, 6 menunggu surat dan 2 dikembalikan.

(RED/NN)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *