<

Miris! Dua Pelaku Begal Depan MCM Ternyata Pelajar

Dua pelaku begal (berdiri di tengah) saat rilis di Mapolresta Manokwari, Selasa 4 Februari 2025. (Foto: RED/NN)

MANOKWARI – Dua pelaku begal yang ikut bersaksi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Manokwari City Mall (MCM), Kamis (30/1/2025) sekira pukul 03.30 WIT, ditangkap tim Resmob Polresta Manokwari.

SA (17) dan DG (16) bersama lima rekannya yang masih buron, membegal korban AN (17), RM (23) dan RP (18). Bahkan salah satu korban harus menjalani operasi akibat ditikam di bagian perut.

Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong mengatakan dua dari tiga korban selamat karena menyerahkan HP, sedangkan satu rekannya melawan dan akhirnya dianiaya dengan senjata tajam

“Korban bonceng tiga keluar cari makan. Sampai depan MCM dicegat tujuh orang termasuk dua pelaku. Mereka merampas HP dan memaksa korban menyerahkan uang,” terang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Rivadin Benny Simangunsong, Selasa (4/2/2025).

Satu dari dua korban saat itu enggan menyerahkan HP miliknya yang pada akhirnya berujung penikaman. Beruntung, ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Peran kedua pelaku dalam kasus ini adalah ikut melakukan penganiayaan terhadap para korban.

“Keduanya mengaku hanya ikut memukul korban, sedangkan pelaku penikaman masih dikejar,” ucap Kapolresta.

Mirisnya, kedua pelaku yang berhasil ditangkap masih dibawah umur dengan status sebagai pelajar.

Kelima pelaku lainnya diimbau segera menyerahkan diri, termasuk imbauan bagi keluarga pelaku untuk membantu pihak kepolisian mempercepat pengungkapan kasus.

“Tak ada aksi premanisme di Manokwari. Tak ada atur damai untuk premanisme!,” tegasnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

(RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!