JAYAPURA – Seorang pria NS (36), tega melakukan penganiayaan terhadap AL bocah 5 tahun. Mirisnya, aksi kekerasan ini diduga kuat turut dilakukan JN 36, istri pria yang berprofesi ASN pemprov Papua tersebut.
AL mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lain, termasuk lebam pada bagian tangan dan kaki.
Kuat dugaan pula ia kerap dianiaya di kosan Organda Padang Bulan Distrik Heram kabupaten Jayapura. Korban sendiri merupakan keponakan kedua pelaku.
Kasus ini terungkap setelah tetangga kos melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Heram. Kedua pasangan suami-istri langsung diamankan.
“Pelaku merupakan paman dan tante korban. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, Sabtu (4/1/2025).
Ia menyebut kasus ini sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
“Semalam, anggota Polsek Heram menerima laporan dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang diresepon cepat. Pelaku dan korban lalu diamankan langsung ke polresta,” ujarnya lagi.
Kemudian korban dibawa untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Sementara kedua pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, 3 Januari 2025 tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak.
Kedua pelaku disebut melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap korban. Namun untuk sementara penyidik masih mengembangkan motif aksi kedua pelaku terhadap korban.
(RLS/NN)