Miris, Satu Kontainer Minuman Beralkohol Tangkapan Ditnarkoba Polda PB Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Kontainer bermutan miras milik pengusaha karoke berada di halaman Polda Papua Barat.

MANOKWARI – Satu kontainer minumam keras (miras/minuman beralkohol) milik pengusaha karoke yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Papua Barat pada Selasa (1/8/2023) lalu, masih berada di halaman belakang Polda Papua Barat.

Hingga hari kedua pasca penangkapan dan penyitaan, Penyidik Direktorat Polda Papua Barat belum melimpahkan barang bukti satu kontainer miras itu ke Pengadilan Negeri Maokwari untuk menjalani sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring).

Pantauan media ini, Kamis (3/8/2023) kontainer PT Tanto bernomor CICU 85944122GI yang isi muatannya milik salah satu pemilik karoke di Manokwari itu masih berada di Mapolda Papua Barat dan masih terpasang garis police line.

Padahal, prosedur penanganan perkara untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah di atur jelas dalam Peraturan Kabarharkam Polri Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal 1 ayat 2, Bab I ketentuan umum, dalam peraturan itu, diterangkan bahwa acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dan atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga (3) hari, menyerahkan hasil pemeriksaan, tersangka, barang bukti dan saksi kesidang pengadilan. 

Sayangnya, informasi yang diterima media ini, pemilik barang belum dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangannya. Padahal, Jumat esok adalah hari ke tiga dimana aturan Perkabaharkam Polri menetapkan waktu penanganan hingga diserahkan ke pengadilan dalam waktu tiga hari.

Tak hanya itu, Pasal 2 dalam peraturan itu juga menerangkan bahwa satuan kewilayahan yang bertanggungjawab atas penegakan hukum terbatas terhadap penanganan tindak pidana ringan mulai tingkat Polsek/Polsekta/PolsekMetro, Polres/Polresta/Polres Metro/Poltabes, Polwil/Polwiltabes dan Polda adalah Satuan Samapta.

Kemudian, BAB III Ruang Lingkup pada pasal 4 diterangkan juga bahwa ruang lingkup penanganan tindak pidana ringan terbatas pada penegakan hukum yang dilakukan oleh satuan Sabhara.

Nyatanya, penangkapan dan penyitaan itu dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat bukan di Satuan Sabhara.

(DTM/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!