MRPB Surati Kapolda Desak 31 Penambang Emas Ilegal Dilepas

Perahu katinting, salah satu alat transportasi dari dan ke lokasi tambang Waserawi Distrik Masni Manokwari. MRPB desak Polda Papua Barat melepas 31 penambang yang ditahan. (Foto: DTM)

MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berencana menyurati Kapolda Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing S.IK terkait 31 penambang emas ilegal yang berstatus tahanan Mapolda.

Ketua MRPB Maxi Nelson Ahoren mempertanyakan penahanan yang dilakukan dengan mengibaratkan yang ditangkap ‘pemain kecil’ sedangkan ‘pemain besar’ bebas berkeliaran.

“Saya kira mereka (31 penambang) baiknya dilepas saja. Yang ‘besar’ malah tidak tersentuh,” terangnya kepada sejumlah awak media, Selasa (24/5) di Manokwari.

Maxi membeberkan aktivitas penambangan (ilegal) itu tetap berjalan sampai saat ini.

“Coba ke sana dan lihat sendiri, aktivitas penambangan tetap berjalan,” bebernya lagi.

Ia menilai aktivitas tambang yang berlangsung merupakan hak dari masyarakat adat sebagai pemilik Ulayat. Sementara MRPB sendiri pernah melarang aktivitas itu lebih spesifik terhadap aktivitas judi, penjualan miras dan Narkoba.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 31 nama tersangka kasus tambang emas illegal.

“Ini kiriman SPDP dari Polda Papua Barat, Ada 8 SPDP yang memuat total 31 nama tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Billy Wuisan, belum lama ini.

Kata dia, Kejaksaan bersifat menunggu kelanjutan atas pengiriman SPDP dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat itu.

“SPDP-nya dikirim per tanggal 22 April 2022. Kita menunggu tahapan lebih lanjut,” akunya.

Tambang Emas ilegal sendiri terdapat di Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari. Alternatif bagi penambang untuk menjangkau lokasi itu adalah dengan berjalan kaki, menumpangi alat berat, menumpangi perahu dan juga helikopter.

Aktivitas penambangan yang sama juga terdapat pada beberapa lokasi di Kabupaten Pegunungan Arfak. (RED/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!